KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus kertas warna coklat paketan, YH (32) warga Jalan Betet XIV No.51 RT 004 / RW 001, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, ditangkap satuan unit Reskrim (satreskrim) Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten pada Rabu (1/6/2022).
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, dan memberitahu bahwa di daerah Plaza Shinta alamat jalan teuku umar No.01 Cimone Kota Tangerang sering terjadi peredaran Narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan observasi di wilayah tersebut dan sekitar jam 21.30 WIB, anggota reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (YH) di belakang plaza shinta dan ternyata benar pelaku kedapatan membawa Narkotika jenis ganja yang di masukan ke dalam 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat yang di ikat menggunakan karet gelang warna merah.
Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari via instagram sebanyak 1 (satu) garis dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pelaku mendapatkan narkotika tersebut untuk di jual kembali kepada orang lain.
“Pelaku berikut barang bukti kini di amankan di Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (Ibong/red)