LINTAS24NEWS.com – Gita Saputra tak pernah menyangka, utang Rp18 juta yang dulu terasa ringan, kini membayangi hidupnya seperti mimburuk. Setiap malam, ia bolak-balik di tempat tidur, mata sembap, pikiran kusut. Bukan karena masalah keluarga atau pekerjaan, melainkan hitungan utang yang meroket hingga menyisakan tagihan Rp60 juta.
Warga Balaraja, Kabupaten Tangerang itu akhirnya nekat melaporkan Nursinta Pauli pemilik usaha Soala Gogo yang akrab disapa Tante Jessica ke Polresta Tangerang. Laporan dengan nomor 487/IV/YAN.2.4.1/2026/Satreskrim, tertanggal 27 April 2026, mendaftarkan dugaan tindak pidana rentenir sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Denis Heriawan, kuasa hukum Gita, membuka lembaran peristiwa ini sejak Agustus 2023. Kliennya meminjam Rp10 juta ke Soala Gogo yang berkantor di Jalan Raya Cisoka-Solear, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear.
“Syaratnya berat. Gita harus menjaminkan sertifikat tanah, ijazah SMK, KTP, NPWP, bahkan buku nikah,” ujar Denis saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026). “Bunganya Rp2 juta per bulan.”
Sepanjang September hingga November 2023, Gita disiplin membayar. Total setoran mencapai Rp11 juta. Namun, alih-alih lunas, ia justru kembali meminjam Rp8 juta pada periode yang sama.
Dari November 2023 hingga Mei 2024, Gita terus menyetor. Total yang sudah keluar dari kantongnya: Rp15 juta. Ia merasa cukup. Sampai suatu hari, ia nekat bertanya ke Tante Jessica, “Berapa sisa utang saya, Buk?”
Jawabannya seperti petir di siang bolong: Rp60 juta.
“Bank Emok” di Balik Kedok Koperasi
Gita syok. Ia tak bisa tidur, gelisah, dan mulai mencari pertolongan ke kolega. Sejak 2025, jalur hukum ditempuh.
“Ini utang pokok hanya Rp18 juta. Sudah dibayar Rp26 juta kok masih sisa Rp60 juta? Logika mana? Ini jelas praktik rentenir,” tegas Denis.
Denis menyoroti bahwa hingga kini seluruh jaminan Gita masih ditahan. Padahal, kata dia, pemidanaan terhadap praktik semacam ini sudah dimungkinkan dalam KUHP baru.
Menariknya, Soala Gogo baru mendaftarkan diri sebagai koperasi pada 2 Oktober 2025. “Kami menilai itu kedok semata, untuk menutupi praktik rentenir. Di kampung-kampung Tangerang, praktik seperti ini terkenal dengan sebutan Bank Emok,” ujar Denis sinis.
Bukan Kali Pertama, Ada Korban Meninggal
Denis mengutip buku Anotasi KUHP Nasional karya Profesor Eddy O.S. Hiariez, Wakil Menteri Hukum RI. Di halaman 276 ditegaskan, Pasal 237 KUHP baru bertujuan melindungi masyarakat dari praktik rentenir yang memicu gejolak sosial.
Ia berharap kepolisian bertindak tegas, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendirikan Koperasi Merah-Putih di setiap desa untuk membebaskan rakyat dari lilitan rentenir.
“Karena banyak korban. Di Desa Pesanggrahan sendiri sudah ada warga yang meninggal dunia. Katanya sakit, mau berobat tapi KTP-nya ditahan. Mau minta atau pinjam, tidak dikasih. Ini bisa dicek,” pungkas Denis.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan. Sementara itu, Gita masih menanti keadilan, dengan segumpal harap bahwa praktik “Bank Emok” tak lagi bersarang di kampungnya.
(Rdk)

