SERANG, LINTAS24NEWS.com – Gugatan Cakades No.2/warna hijau (Angga Dwi Priatna) ke PTUN-Srg, perihal pembatalan Surat keputusan Bupati No.141.1/Kep.348-Huk/2021, tanggal 8 Nopember 202, tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang periode masa kerja 2021-2027.
Berikut lampiran keputusan khusus pada kolom 2 (dua) desa Palembang atas nama ROHMAT tempat tanggal lahir 6 Agustus 1967 Pendidikan SLTP Jabatan selaku kepala desa Palembang kecamatan cisata Kabupaten Pandeglang periode masa jabatan 2021-2027.
Telah memasuki babak akhir persidangan pada PTUN-Srg tingkat pertama, Majelis Hakim PTUN-Serang pada hari Selasa tgl 14.06.2022 dlm sidang online telah memutus perkara No.13/G/2022/PTUN.Srg.yg pada poinnya telah mengadili dalam amar putusannya adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
– Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat (Bupati Pandeglang) dan tergugat II Intervensi (Rohmat/kades terpilih) tidak diterima.
Dalam Pokok Sengketa:
1.Menolak gugatan Penggugat / Angga Dwi Priatna untuk seluruhnya.
2.menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam hal putusan tersebut, tim kuasa hukum penggugat/Angga Dwi Priatna (R.Ruliana Cakrabuana, S.Pd.,S.H.,M.H/Founders & Managing Partners Kantor Hukum R.RULIANA CAKRABUANA & PARTNERS, menanggapinya dengan menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim PTUN-Serang yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo. Disamping itu pula, Cakra menyampaikan tentang jenis-jenis putusan pengadilan dalam Hukum Acara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yakni :
A. Putusan Sela atau Putusan Antara (Interlocutoir Vonis):
1.Putusan Provisi
2.Putusan Insidentil.
B.Putusn Akhir:
1.Putusan akhir yang bersifat menghukum(Comdemnatoir).
2.Putusan akhir yang bersifat menciptakan (Consitutif).
3.Putusan akhir yang bersifat yang isinya menerangkan atau menyatakan apa yang sah (Declaratoir).
Bahwa berdasarkan amar putusan a quo Penggugat yang didampingi hukumnya dengan tegas menyatakan Banding dan tetap akan berjuang untuk dapat terpenuhi rasa keadilan hukum dalam pelaksanaan demokrasi di bumi Kabupaten Pandeglang.
Seiring dengan pernyataan penggugat /Angga Dwi Priatna Tim kuasa hukum penggugat pun menyatakan siap juga untuk membuat memori banding sebagai upaya hukum untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). (Adi/Red)