LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Proyek pembangunan infrastruktur tower Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang berlokasi di Kampung Pelonco Rt 15/14, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga tak mengantongi izin.

Hal tersebut dikatakan oleh Samsuri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait proyek tower BTS tersebut dan ternyata ada dugaan tak memiliki izin.

“Ya benar, proyek tower BTS itu diduga tak memiliki izin. Kami menemukan beberapa kejanggalan yang ada pada proyek tower BTS itu, ini harus segera adanya penindakan tegas dan cepat dari pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Senin (3/4/2023) kepada lintas24news.com.

Lanjutnya, Samsuri juga menuturkan bahwa pihaknya sudah menelusuri dan menerima laporan juga dari warga setempat, sehingga dugaan tak memiliki izin ini semakin kuat.

Baca juga:  Gawat! Proyek Hotmix di Bedeng Kosambi Sukadiri di Soal LSM Geram Banten Indonesia

“Berdasarkan hasil penelusuran kami banyak juga warga yang mengatakan kurangnya sosialisasi dari pihak tower BTS itu, seharusnya adakan rapat dari elemen masyarakat setempat untuk sosialisasikan pembangunan tower BTS tersebut,” tuturnya.

Samsuri menambahkan, pihaknya akan layangkan surat kepada Pemkab Tangerang dan melaporkan ke span lapor agar pihak tower BTS itu ditindaklanjuti.

“Kami akan layangkan surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, dengan bersurat secara resmi dan akan diantarkan langsung oleh ketua serta beberapa anggota perwakilan pengurus LSM Geram banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Tower BTS
Proyek pembangunan infrastruktur penyedia Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang berlokasi di Kampung Pelonco Rt 15/14, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, para pekerja tower BTS di lapangan mengungkapkan tak tahu tentang perizinan proyek yang dikerjakannya, sehingga sangat sulit untuk menerangkannya.

Baca juga:  Pemdes Rawa Boni Bersama Masyarakat Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Sampah Pada HPSN

“Kami selaku pekerja belum mengetahui masalah terkait surat izinnya. Maka dari itu, tolong beri tahu saja pengelolanya untuk urus izin dari bawah hingga atas, serta harus ada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) bisa disebut izin bandara,” ucap salah satu pekerja saat dimintai keterangan melalui WhatsApp.

Selain itu, nanti pihak pengelola akan mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk persyaratan perizinan tersebut.

“Rekomendasi Kominfo yang nantinya untuk persyaratan pengajuan izin PBG di DTRB , lalu itu semua untuk persyaratan KKOP atau izin bandara, KKOP ini yang akan dibawa untuk pengajuan bangunan sekaligus minta rekomendasi kominfo,” tambahnya.

(Bandi/Adi)