LINTAS24NEWS.com – TANGERANG, Kepolisian Sektor (Polsek ) Teluknaga, Polrestro Tangerang Kota ungkap pelaku spesialis pembobol mini market.
Dalam jumpa pers, AKP Darma Adi Waluyo S.IK, Kapolsek Teluknaga menjelaskan, modus operandi ungkap pelaku kejahatan pembobolan mini market Alfamart dan Indomart yang berada di wilayah Teluknaga dan Kosambi, yang mana pelaku kejahatan ini aksinya sebanyak 12 tempat kejadian perkara (TKP).
“Awal mula kejadian pada saat pagi hari karyawan mini market alfamart ataupun indomart ini datang ke toko bertujuan membuka rolling door, pada saat itu kondisi rolling door sudah dalam kondisi terbuka dan rusak serta kondisi barang -barang didalam mini market sudah berantakan. Atas kejadian tersebut saksi beserta pihak mini market langsung melaporkan ke Polsek Teluknaga,” ujar AKP Darma Adi Waluyo S.IK, Kapolsek Teluknaga jumpa pers, pada selasa (22/2/2022).
Kapolsek menjelaskan, bermula dari laporan atas kejadian tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga mencoba menangkap pelaku agar keresahan kejahatan ini tak berkepanjangan. Dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan sebanyak 7 orang tersangka.
Dari 7 pelaku tersebut dimana satu orang inisial RR sebagai otak pelaku, dan inisial S sebagai penadah. Adapun yang pelaku yang lainnya yang berhasil diamankan inisial JP, NA, CS, DD dan IB.
“Dari ke 7 pelaku yang kami amankan saat ini ada 4 orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,” ungkapnya.
Lajut Kapolsek, dari hasil pengungkapan adapun barang bukti yang diamankan saat ini, berupa satu buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah obeng dan satu buah tang serta besi congkel yang mereka gunakan untuk aksinya.
“Dari aksinya itu mereka mencuri barang – barang dagangan di mini market seperti Rokok berbagai merk dan minyak goreng,” ujarnya.
Selain itu juga , kata Kapolsek berhasil diamankan barang bukti motor pelaku yang digunakan aksinya, satu unit motor honda beat warna putih dan satu unit motor yamaha mio M3 warna kuning.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya. (Ibg/Red)