LINTAS24NEWS.com – Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah serta pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon pada Kamis (6/102022).

Kegiatan ungkap kasus tersebut dihadiri Oleh Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah, Kapolsek Ciwandan Kompol Rifky Seftirian Yusuf, Kanit Reskrim AKP H. Batee dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah atau pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polres Cilegon,” ucap Eko.

Eko menambahkan dalam kasus tersebut Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni berinisial JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), CP (54).

Eko menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada 24 September 2022 Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan laporan masyarakat bahwa dilapak S yang berada di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditengarai dijadikan aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut.

Baca juga:  Polres Cilegon Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Sepanjang April 2021

“Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya lidik dan setelah dinyatakan benar ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan,” kata Eko.

Lanjut Eko mengatakan, dalam penangkapan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 280 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 70 kg, 50 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A-8516-ZH, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A-8417-ZH, 43 tutup segel gas LPG 3 kg.

Eko menerangkan, modus daripada pelaku adalah dengan cara mengoplos dari gas kecil ke gas besar, tabung Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi yang diisi ke tabung LPG Non Subsidi tabung 12 Kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok.

Baca juga:  Polres Cilegon Gelar Press Conference permintaan maaf Insiden PosPam Ciwandan

“Setiap 4 tabung gas LPG 3 Kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 Kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 Kg ke Tabung Gas Kosong non subsidi ukuran 12 Kg Guna mendapatkan keuntungan,” ujar Eko.

Terakhir Eko mengatakan mengungkapkan, tersangka yang kini diamankan di Polsek Ciwandan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Eko.

(Adi/red)