KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Kepolisian Resor Kota Tangerang Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku yang tega menganiaya seorang balita didalam sebuah video berdurasi 30 detik. Video tersebut viral di media sosial.
Penangkapan pelaku menganiaya seorang balita tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada Senin, (15/3/2021) sore.
“Saya membenarkan, bahwa tadi sore jam 17.00 WIB. Polresta tangerang, telah menangkap 1 org lelaki yang merupakan pelaku penganiayaan thd balita yg video nya viral di medsos,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan, saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan pelaku sdg dalam pemeriksaaan dan akan kita tahan utk mempertangjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (Adi/red
source: Bidhumas Polda Banten