LINTAS24NEWS.com, BANTEN – Polresta Serang Kota melakukan pengungkapan kasus Narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Jumat (10/2/2023), bertempat di Mapolres Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena memimpin jumpa pers dalam pengungkapan kasus didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Para PJU Polresta Serang Kota.

Hujra Soumena mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika sebanyak 5.328 Butir Hexymer dan Tramadol di wilayah Serang Kota.

“Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan seorang pria berinisial CA yang merupakan hasil penangkapan dari team Satresnarkoba Polresta Serang Kota ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Hujra.

Hujra mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Serang Kota Pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di dalam kontrakan di Lingkungan Secang RT 005 RW010 Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca juga:  Janjian Perang Sarung Malah Bawa Clurit, BR (13) Alami Luka Robek Dibagian Kepala

“Diamankan satu orang pria berinsial CA di dalam kontrakan di lingkungan Secang,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras sebanyak 1.770 butir obat jenis Tramadol 3.558 butir obat warna kuning berlogo MF jenis HEXYMER, dua pack plastik klip bening, satu buah hp android merk Oppo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.349.000 yang disita dari CA.

“Barang bukti berhasil disita yang ditemukan di dalam kardus yang di bungkus kantong plastik warna merah dan disimpan di bawah kandang burung merpati di samping kontrakan,” terangnya.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi kepada CA mengakui bahwa obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut didapatkan dengan cara membeli dari R (DPO) di daerah Tangerang dengan harga Rp 5 juta.

Baca juga:  Sekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Tingkat Pemerintah Daerah

“CA mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang. Selanjutnya CA berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Resnarkoba Polres Kota Serang guna penyidikan lebih lanjut,” terang Hujra.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polresta Serang Kota.

“Untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” ucap Hujra.

(Adi/red)

Source: Bidhumas Polda Banten