LINTAS24NEWS.com – Pengukuhan Peserta Pelatihan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paseba angkatan ke-1 Tahun 2022 yang sukses dilaksanakan pada Minggu (28/8/2022) di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten.

Dalam acara tersebut dihadiri ketua LBH Paseba Sukma Ringgit, S.H, Ketua Umum Paseba Tangerang Utara H.Imam Fachrudin, SAg,.S.H, Pembina Paseba Tangerang Utara H. AKP I Gusti Mohamad Sugiarto, penasehat Peseba yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, H.S., S.IP Camat Sepatan H. Epi Supriatna serta para peserta paralegal.

Pada kesempatan tersebut, Pembina Paseba Tangerang Utara H. AKP I Gusti Mohamad Sugiarto mengucapkan selamat kepada para peserta paralegal yang hari ini dilakukan pengukuhan.

I Gusti menekankan, nantinya Paralegal harus memahami betul kasus apa yang akan ditangani. “Harus tau kasus hukum orang yang minta bantuan hukum. Harus ditanya permasalahannya yang sebenar-benarnya agar bisa mengetahui bagaimana cara menyelesaikan persoalannya,” ungkap pembina Paseba yang sempat memimpin Polsek Sepatan.

Pengukuhan

Selain itu, I Gusti berpesan agar jangan sampai salah dalam melangkah, salah kaki kiri masuk rumah sakit, salah kaki kanan masuk persoalan hukum.

“Harus dipikir dulu banyak modelnya, banyak manfaatnya, kalau kita salah nih jangan langsung ditabrak, karena hukum itu ada dua pilihan kalau kita netral akan selamat kalau kita salah langkah ya kalau nggak masuk rumah sakit atau persoalan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Buka Acara Pelatihan Paralegal Paseba

Baca juga:  Pelatihan POIPPU Batch Ke-3 Sukses Digelar Energy Academy untuk Kendali Udara Industri

“Selamat teman-teman jangan minder dan percaya diri, saya siap untuk diajak sharing kapanpun dengan saya,” tutupnya.

Disaat yang sama, Barhum penasehat yang juga Wakil ketua DPRD Provinsi Banten mengatakan, “Saya sangat apresiasi acara ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,” ujar Barhum.

“Terimakasih kepada ketua dan seluruh yang ada di Paseba, kami selalu mengiring setiap kegiatan yang positif di Paseba,” tambahnya.

Menurut Barhum, khususnya di Tangerang ini keberadaan paralegal sangat dibutuhkan, karena belum tentu masyarakat yang berpendidikan pun tahu betul tentang hukum.

“Kita akan membantu para masyarakat yang belum benar-benar tahu tentang hukum, saya harap paralegal Paseba ini benar-benar dapat mengadvokasi masyarakat,” paparnya.

“Sekali lagi, saya apresiasi kepada Paseba karena memiliki program paralegal untuk mengadvokasi persoalan hukum yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Disaat yang sama pula, Camat Sepatan H. Epi Supriatna mengungkapkan, dengan adanya paralegal dapat melayani dan pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum.

“Ini salah satu terobosan ketum kita, membantu masyarakat. Negara kita negara hukum kondisi saat ini sangat dibutuhkan pengetahuan soal hukum. Orang yang mengerti tentang hukum akan lebih bagus, dan akan berhati-hati dalam berperilaku,” jelas H. Epi Supriatna.

Dikatakan J. Epi Supriatna, paralegal sendiri bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum, kemudian untuk masyarakat bisa membantu pemahaman tentang hukum, serta bisa membantu lembaga bantuan hukum ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum.

Baca juga:  Apa itu Training Sertifikasi POIPPU Energy Academy?

“Bagus lah, ini hal yang positif bahwa kegiatan ini kegiatan yang dilaksanakan oleh Paseba dalam rangka memberikan pengetahuan pemahaman tentang hukum di negara kita. Dengan adanya paralegal ini diharapkan bisa membantu masyarakat kaitan dengan wawasan dan pengetahuan tentang hukum juga bisa membantu masyarakat dalam rangka pemberian hukum yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum,” terangnya.

Sementara itu, Ketum Paseba Tangerang Utara H.Imam Fachrudin S.Ag,.S.H, menjelaskan, bukan soal pengukuhan, akan tetapi dengan adanya paralegal ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.

“Membantu memberikan hak-hak daripada masyarakat mengenai hukum, karena kedudukan kita di negara ini sama dimata hukum,” jelas H. Imam Fachrudin.

Untuk para peserta paralegal, lanjut H. Imam Fachrudin, jangan sungkan-sungkan untuk terus belajar hukum di LBH Paseba baik itu hukum pidana dan hukum perdata. Jangan pernah ragu karena Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor: 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham RI Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.

“Pengertian paralegal itu sendiri adalah relawan dibidang hukum, jadi paralegal ini orang-orang yang memahami pengetahuan hukum untuk mendampingi masyarakat yang tidak memahami persoalan hukum,” tutup H. Imam Fachrudin.

(Adi/red)