LINTAS24NEWS.com – Dalam rangka memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Banten, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., bersama anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menggelar sosialisasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang, pada Rabu, 30 April 2025. Mereka menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Abraham menyoroti situasi sosial-politik dan kondisi ekonomi yang semakin menantang. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” ujarnya tegas.

Ia juga mengingatkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, seperti melonjaknya harga pangan, isu tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, dan kemiskinan yang mencapai 60 persen menurut data BPS. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tambah Abraham.

Baca juga:  ASHTA: Surga Wewangian Terbaik Asli Indonesia

Sementara itu, drg. Huga Sekar Arum menjelaskan bahwa jaminan sosial tak hanya soal aspek ekonomi, melainkan juga terkait kelangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” katanya.

Diskusi ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan rakyat. Raperda Jamsosnaker yang tengah disiapkan DPRD Banten bertujuan memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memperluas perlindungan kepada pekerja di berbagai sektor, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperluas cakupan dan memperkuat pelaksanaannya di daerah,” jelas drg. Huga.

Dalam sesi tanya jawab, peserta bernama Reda sempat menyampaikan kebingungan mengenai perbedaan fungsi BPJS dan Perda Jamsosnaker. Abraham menanggapi dengan menegaskan bahwa Perda ini adalah komitmen daerah untuk mendukung program nasional agar pelaksanaan jaminan sosial bisa lebih terarah dan merata.

Baca juga:  48 Calon Anggota PPS Desa, Kecamatan Sukadiri Ikuti Tes Wawancara

Peserta lain, Agustinus, memberikan masukan kritik terhadap frasa “dapat memberikan subsidi” yang digunakan dalam draf Raperda, menganggapnya kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, akan lebih banyak warga yang mampu ikut serta dalam program jaminan sosial ini,” tegas Agustinus.

Narasumber lainnya, Ananta Wahana, menuturkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk edukasi publik tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ia menambahkan, “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka.”

Ananta juga menekankan peran DPRD dan pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi terkait Raperda Jamsosnaker dengan jelas dan mudah dimengerti oleh publik. (*)