KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus empat orang pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (19/4/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.
“Ya, kami berhasil mengamankan 4 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” kata Nur Rokhman.
Baca juga: Cekoki Lalu Perkosa Anak di Bawah Umur, 2 Pria Diringkus Polsek Mauk Polresta Tangerang
Nur Rokhman menjelaskan, kronologis kejadian bahwa korban sebut saja mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka.
“Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk. Pada saat korban sudah mabuk, kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Nur Rokhman.
Baca juga: Kedua Ortu Tak Ada Dirumah, Korban Gadis Dibawah Umur Diajak Masuk Kamar dan Dicabuli
Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM.
“Ketika korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban. Tak cukup sampai disitu, selesai korban disetubuhi RM, kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Nur Rokhman.
Baca juga: Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis
Baca juga: Sadis! Usai Dianiaya dan Diperkosa Sopir Angkot, Korban Dibuang Ke Sungai
Lalu, pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB Unit Reskrim Polsek Cisoka meringkus pelaku Kumbang di rumahnya. kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka, kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.
“Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yaitu, 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp200.000 dan Visum Et Refertum. (Adi/red)
Source: Bidhumas