Site icon lintas24news.com

Perkara Dua Jurnalis, Ahli Pers: Kasus Media Domain Dewan Pers, Polisi Harus Hormati MoU

LINTAS24NEWS.com – Dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT ini dilayangkan seorang perempuan berinisial SI pada 20 April 2026 dan kini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Namun, pihak redaksi Teropongistana.com keberatan atas kelanjutan proses hukum tersebut. Perwakilan redaksi, Jumri, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan antara medianya dengan pelapor telah selesai melalui mekanisme Dewan Pers.

Dari Pemberitaan Juli 2025 hingga Rekomendasi Dewan Pers

Jumri menjelaskan bahwa polemik bermula dari pemberitaan Juli 2025 yang memuat keluhan kuasa hukum Diana Hasyim, mempertanyakan mengapa laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama terlapor SI sejak 2021 tak kunjung diproses Polda Metro Jaya.

“Merasa dirugikan, pihak SI mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers menerbitkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan kami memuat hak jawab,” ujar Jumri, Kamis (21/5/2026).

Redaksi langsung mematuhi rekomendasi tersebut. Tautan hak jawab telah dikirim dan mendapat respons positif dari Dewan Pers maupun kuasa hukum pelapor saat itu.

Pemanggilan Polisi Menuai Protes

Meski perkara dianggap selesai di ranah pers, penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya tetap memanggil pimpinan redaksi Teropongistana.com sebagai saksi pada 20 Mei 2026. Jumri menyampaikan protes karena sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sudah saya jelaskan ke polisinya. Padahal sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya agar tidak ada lagi wartawan dikriminalisasi,” papar Jumri.

Kuasa Hukum Minta Proses Dihentikan

Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menilai penyelidikan di kepolisian seharusnya dihentikan karena substansi perkara telah diputus Dewan Pers dan media telah melaksanakan rekomendasi.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Pers. Maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Maruli.

Ia meminta penyidik menghormati nota kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers serta mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, meninjau kasus ini.

Ahli Pers: Ini Domain Dewan Pers

Drs. Rustam Fachri Mandayun, Ahli Pers Dewan Pers yang juga mantan anggota Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, memberikan pandangan tegas. Ia menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers (Komisi Hukum), dan penyidik harus diberi tahu bahwa ini adalah kasus pers yang sudah ditangani Dewan Pers.

“Dengan demikian, tidak bisa diteruskan ke APH. Ada klausul dalam rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu menyetujui rekomendasi tersebut. Media sudah menjalankan rekomendasi. Ada MoU Polri–Dewan Pers bahwa setiap perkara pers harus meminta pendapat Dewan Pers terlebih dahulu,” tegas Rustam.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Ditressiber Polda Metro Jaya masih berlangsung.

(Rdk)

Exit mobile version