LINTAS24NEWS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab), Tigaraksa, Selasa, (10/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengungkapkan bahwa penandatanganan kerjasama tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang, melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan ditubuh Pemdes, sehingga dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada Pemdes serta Kepala Desa dalam penggunaan anggaran, baik itu dari pusat, daerah, maupun bantuan dari pemerintah provinsi,” ungkap Sekda.
Dalam sambutannya, Sekda juga mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terus berupaya agar Pemdes bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi nontunai dan SISKEUDES.
“Kami juga berupaya, agar Pemdes diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” kata Sekda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemdes se-Kabupaten Tangerang adalah untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para Kades agar tidak ada lagi yang bingung. Oleh karena itu, adanya MoU ini Kejari bisa memberikan pendampingan atau pelayanan konsultasi terkait tata cara penggunaan anggaran sesuai aturan yang telah ada.
“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa dikarenakan ketidaktahuan, sehingga kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ucap Nova.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota menuturkan tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemdes dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Jadi untuk memperbaiki tata kelola keuangan Desa agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Maskota.
Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan Desa yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Semoga dengan dilakukannya MoU, hal-hal tersebut bisa terhindarkan.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan Desa dan masyarakat,” pungkasnya.
Lanjutnya, Maskota menjelaskan terkait wacana anggaran dana Desa dari pemerintah pusat, yang direncanakan akan dilakukan pengelolaan secara penuh, dirinya sangat mendukung kebijakan tersebut karena yang lebih mengetahui situasi tuan rumah bukan dari pusat.
“Itu baru wacana saja, memang selama ini kan penggunaan anggaran dana Desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat dan apabila wacana itu dilaksanakan dalam arti pengelolaan secara mandiri, maka itu lebih baik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, salah satu pembina APDESI Kabupaten Tangerang Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana Desa memiliki hal positif dan negatifnya.
“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif, kekuatiran akan penyalahgunaan anggaran tersebut, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat, selain itu harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal demikian, agar Desa juga aman tidak menyalahi sebuah aturan,” tambahnya.
(Bandi/red)