Pelanggaran PT BMKU, Wagub DKI Jakarta Sebut Tidak Boleh Beroperasi

Pelanggaran penataan ruang

JAKARTA, LINTAS24NEWS.com Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terima masukan dari masyarakat yang berunjuk rasa terkait pelanggaran penataan ruang PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Penjarangan Jakarta Utara.

Seperti diketahui sebelumnya, pabrik perusahaan produksi baja tersebut terbukti melanggar Perda No 1 Tahun 2014 tentang RDTR-ZP DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Sebagaimana isi papan penyegelan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Administratif Wali Kota Jakarta Utara di pabrik PT BMKU.

Selain itu, Owner PT BMKU terancam pidana akibat melanggar Undang-Undang Pasal 69 Ayat 1 No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga:  Banjir Bandang Terjang Sumbawa, Belasan Rumah Hanyut dan Hewan Ternak Mati

Wakil Gubernur mengaku akan perintahkan dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait penyegelan pabrik PT BMKU tetapi masih beroperasi.

“Masa sudah di segel masih beroperasi tidak boleh. Kalau wali kota sudah menyegel harusnya tidak boleh (beroperasi),” ungkap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan dikutip Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Koordinator Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) Dulamin Zhigo mengatakan langkah jajaran Gubernur dinilai masih lembek hanya sebatas formalitas walaupun dengan ada nya penyegelan sebagai bukti bahwa berdirinya pabrik PT BMKU sudah melanggar tata ruang membangun pabrik di lahan kawasan terbuka hijau.

“Jajaran Gubernur lembek tidak berpegang teguh pada peraturan. Tekesan hanya formalitas saja penyegelannya, terbukti masih beroperasi tuh pabrik,” ungkap Zhigo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga:  Aksi Keempat Kali BRMB Kupas Dosa PT BMKU, Pemerintah DKI dan APH Jangan Masuk Angin

Pihaknya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran pabrik milik PT BMKU yang dinilai bangunan ilegal. Hal tersebut guna sebagai bentuk penindakan tegas pengusaha yang sudah merugikan negara dan masyarakat atas perbuatan pelanggaran penataan ruang.

“Kami minta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bongkar itu pabrik milik PT BMKU. Tindakan tersebut adalah tindakan tegas dan konkrit, dimana pengusaha yang melanggar tata ruang sama saja bangunan ilegal yang sudah merugikan negara dan rakyat,” ujar Zhigo.

BRMB, kata Zhigo juga akan konsisten mengawal laporan aduan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran pidana penataan ruang.

Menurut dia, owner PT BMKU bisa terancam pidana penjara selama tiga tahun akibat aktivitas yang mengangkangi aturan yang berlaku sebagaimana pasal 69 Ayat 1 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga:  Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi Jadi Lompatan Jauh

“setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Zhigo mengikuti isi sanksi aturan tersebut. (Ibong/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *