KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Polisi Sektor (Polsek) Mauk, Polresta Tangerang telah menetapkan R (27) pelaku penjambret handphone yang terjadi di Jalan Raya Sasak Mauk yang viral di media sosial (medsos) sebagai tersangka.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan, pelaku R merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang telah menjambret handphone Vivo Y12S milik S (19) warga Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg. Pelaku yang diserahkan kepada petugas oleh keluarganya setelah vidio aksi kriminalnya viral di media sosial saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Mauk.
“Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang nama dan alamat lengkapnya sudah diketahui, namun pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku kepada petugas,” kata Yono dalam Press Conference di halaman Polsek Mauk, Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Yono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)