LINTAS24NEWS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tujuan dibentuknya posko THR 2021 di Kemnaker untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.
“Semua unit di Kemenaker dilibatkan dalam posko. Begitupun teman-teman representasi serikat pekerja buruh dan pengusaha yang termasuk dalam DEPENAS diminta untuk memantau posko ini,” kata Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Menaker, THR Tidak Boleh Dicicil Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Masyarakat dapat mengakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring (tatap muka) dan daring. pastikan bahwa pelayanan luring dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan. Menaker juga meminta gubenur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini di daerahnya masing-masing.
“Sekali lagi, Keberadaan posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tegas Ida.
Baca Juga: Forkopimda Dampingi Menkopolhukam RI Silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama Di Jatim
Selain itu, Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.
Hal itu berkaitan dengan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Dijelaskan dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar maksimal H-1 lebaran.
“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” jelas Ida. (Red)