LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang harusnya diterima oleh para siswa diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Dirgantara yang berada di Jl. Seneca Komplek PPI Curug, Legok, Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, bantuan PIP yang seyogyanya dapat diterima dan dimanfaatkan oleh para peserta didik berupa uang tunai, serta kesempatan belajar dari pemerintah, justru jadi ajang pencari keuntungan oleh oknum pihak sekolah.

Disinyalir dalam proses pencairan dana PIP tersebut dengan modus secara kolektif oleh oknum kepala sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban.

Kejadian berawal adanya informasi yang diterima dari orang tua siswa, bahwa anak nya telah terdata dalam penerimaan PIP pada tahun 2021, dan tahun 2022 tepatnya dibulan Juli diketahui adanya pencairan dana PIP dari salah satu bank ternama.

Baca juga:  Arti Nuzulul Quran dan Proses Diturunkannya

Dari informasi tersebut, ada sebanyak 49 siswa yang terdata dan telah ada pencairan dari pihak bank yang telah dicairakan diduga kuat oleh oknum sekolah.

Namun dari pencairan tersebut, orang tua siswa tidak merasa pernah menerima dana bantuan dari PIP yang sudah dicairkan.

Menindaklanjuti permasalahan terkait penyelewengan dana PIP,  Jumat (27/10/23) tim media indotv, mengunjungi langsung ke sekolah untuk konfirmasi dan klarifikasi, namun kepala sekolah tidak dapat ditemui dengan alasan sedang keluar, dan hanya ditemui salah satu guru.

Melalui guru tersebut, ketua umum yayasan Dirgantara Joko Umboro saat dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan pihaknya akan mengecek kembali terkait data siswa penerima PIP.

Baca juga:  Pecah Rekor, Kholid Ismail Caleg PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak Se Kabupaten Tangerang

Untuk diketahui, sebelumnya pada 3 Maret 2023 tim indotv telah melakukan investigasi, dari hasil tersebut kepala sekolah siap untuk mengembalikan dana PIP kepada pihak siswa penerima PIP, dengan perjanjian diatas materai.

Namun sampai berita ini ditayangkan, oknum kepala sekolah tersebut belum mengembalikan kepada pihak penerima atau siswa terdata penerima PIP.

(adi/rdk)