LINTAS24NEWS.com – Seorang lelaki berinisial KS alias Oci (52) warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terpaksa harus berurusan dengan Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten lantaran telah mencuri laptop milik sekolah.
“Tersangka KS alias Oci melakukan tindak pidana pencurian di sebuah sekolah dasar di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/8/2022), sekira jam setengah 12 siang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan Romdhon, pada saat kejadian, para guru sedang menggelar rapat di ruang kepala sekolah. Dengan kondisi ruangan guru yang sepi itu, dimanfaatkan tersangka KS alias Oci untuk masuk dan menggasak 2 unit laptop.
Namun, karena aksi tersangka menimbulkan suara gaduh, salah seorang guru pun berinisiatif mengecek ruangan guru.
Tersangka yang panik langsung berusaha melarikan diri. Namun oleh saksi diteriaki sehingga tersangka dapat diamankan oleh para pedagang dan Wali murid saat tersangka berada di gerbang sekolah.
“Petugas kami yang sedang patroli melintas, kemudian langsung mengamankan tersangka karena khawatir diamuk massa,” ucap Romdhon.
Kini tersangka yang nekat mencuri laptop sekolah mendekam di sel tahanan. Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.
(Ibong/red)