LINTAS24NEWS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang sebagai Kota lengkap, pada Rabu (5/4/2023).

Pendeklarasian tersebut dilakukan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Deklarasi tersebut kemudian menjadikan Kota Bontang sebagai Kota lengkap pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) dan ketiga di Indonesia.

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa arti Kota lengkap ialah spesial dan yuridis telah memenuhi syarat, tak ada lagi gap serta overlapping.

“Jadi peta tak tumpang tindih secara spesial, kemudian secara yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur diunggah secara elektronik, semuanya akurat baik fisik maupun secara elektroniknya,” katanya.

Baca juga:  Ungkap Mafia Tanah, Sofyan A Djalil Apresiasi dan Beri Dukungan Kapolda Banten Beserta Jajarannya
Mendeklarasikan
Hadi Tjahjanto saat mendeklarasikan Kota Bontang sebagai Kota lengkap.

Lanjutnya, ia mengungkapkan terdapat beberapa keuntungan dari sebuah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Kota lengkap.

Kendati demikian, pertama masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mendapatkan hak ekonomi.

Kedua, tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan karena semua sudah diikat dalam satu sistem. Kemudian, tidak ada lagi mafia tanah bermain dengan tanah masyarakat.

“Adapun keuntungan lainnya bahwa akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa permasalahan tanah sudah tidak menjadi hal yang perlu dipikirkan. Kemudian terkahir, memudahkan transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat akan mudah,” jelas Hadi Tjahjanto.

Baca juga:  Kenapa Desainer Interior Memilih Teknologi Crestron dari MLV Teknologi untuk Solusi Otomasi Terdepan

(Bandi/rdk)