DKI JAKARTA, LINTAS24NEWS.com Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) resmi mewajibkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka usai guru dan tenaga kependidikannya mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Nadiem dalam acara
Pengumuman Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (30/6/2021).

Meskipun begitu, Nadiem menekankan jika dalam sekolah itu ditemukan kasus positif Covid-19, maka wajib ditutup sementara.

“Kalau berdasarkan pengawasan terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemerintah pusat, daerah, Kantor Wilayah Kemenag dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut” tegas Nadiem.

Baca juga:  Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

“Penutupan, kata Nadiem akan dilakukan selama infeksi masih terjadi di sekolah. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecepatan itu sedang melakukan PPKM, itu juga merupakan satu situasi dimana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menerangkan bahwa pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah wajib mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Pemerintah pusat dan daerah, serta Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, katanya. (Adi/red)

Source: liputan6