LINTAS24NEWS.com – Beredar pamflet seruan aksi turun ke Jalan melakukan unjuk rasa (unras) di sebuah group WhatsApp Paseba bertuliskan copot Kadis DLHK Kabupaten Tangerang H Achmad Taufik M.Si, menjadi sorotan serius H Imam Fachrudin S.Ag.,SH selaku Ketua Umum Perseba Tangerang Utara.

Imam Fachrudin menilai, meskipun hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang, namun harus jelas limitasinya (batasan), terlebih lagi ada tuntutan menurunkan seseorang dari jabatannya.

“Saya tidak menilai siapapun itu salah ketika akan melakukan aksi Unras, akan tetapi harus jelas dulu duduk persoalannya, apalagi isi seruannya menurut hemat saya itu tendensius, copot jabatan seorang Kadis, yang belum tentu persoalan tersebut akibat kesalahannya,” terang Imam Fachrudin yang juga berprofesi sebagai advokat kepada lintas24news.com, Minggu (4/4/2021) saat ditemui di kediamannya.

Baca juga:  Di Milad ke 3, H. Imam Fachrudin ungkap Makna Silaturahmi dalam Paseba

Imam Fachrudin khawatir, kalau tujuannya tidak jelas, serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan itu bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Di pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa di muka umum baik secara lisan atau tulisan menghasut kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum,” tegas Imam Fachrudin.

Belum lagi, lanjut Imam Fachrudin, jika terjadi kerusuhan dan bahkan pengrusakan, itu jelas melanggar ketentuan undang-undang, masyarakat mesti sadar akan hal itu.

“Jangan sampai nanti menimbulkan persoalan hukum, semua ada batasan, ada limitasinya. Yang jelas masyarakat harus cerdas dalam menyikapi suatu persoalan, banyak hal yang bisa diupayakan dalam menempuh suatu persoalan,” jelas Imam Fachrudin.

Baca juga:  Polsek Teluknaga Amankan Inisial MR Diduga Pelaku Pembacokan

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang H Achmad Taufik M.Si, mengatakan, pihaknya akan mengundang serta melakukan pembahasan secara normatif.

“Kami akan undang pihak-pihak terkait, kita bahas normatif saja,” terang Kadis, saat dihubungi lintas24news.com melalu via WhatsApp. (Red)