LINTAS24NEWS.com – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (10/6/2025) saat sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali digelar. Agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari laporan PT Mitra Bangun Mandiri (MBM) menjadi sorotan utama.

Kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, dengan lugas menyatakan bahwa kliennya adalah ahli waris sah pemilik tanah dan menegaskan tidak ada masalah hukum yang melingkupinya sebelum perkara ini mencuat. Khozinudin bahkan menuding laporan PT MBM sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini bermula dari upaya mediasi PT MBM yang hendak membeli tanah milik kliennya, namun ditolak karena tawaran harga yang dinilai terlalu rendah.

“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” terang Ahmad Khozinudin usai persidangan.

Baca juga:  RAMADAN SERENITY: HANGAT & SYAHDU DI BULAN SUCI ALA MALL@ALAM SUTERA

Ketegangan di Ruang Sidang dan Peringatan Hakim

Sidang kali ini juga diwarnai dengan ketegangan. Sorakan dan dukungan riuh dari para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan beberapa kali terdengar, berpotensi mengganggu jalannya proses hukum. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.

“Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana,” tegas Hakim Muhammad Alfi Sahrin, menyoroti pentingnya marwah pengadilan.

Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Charly Chandra secara eksplisit meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Mereka juga menyoroti bahwa kasus serupa sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

Baca juga:  Beauty & Wellness Center Hadir di PIK Avenue

Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli dan Penangkapan

Di sisi lain, JPU dalam dakwaannya menduga adanya pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 87.100 meter persegi yang awalnya milik The Pit Nio. Akta tersebut diduga dipalsukan oleh Paul Chandra, dan kemudian dijual kepada Chairil Widjaya, yang berujung pada penangkapan Charly Chandra oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Setelah mendengarkan eksesepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 Juni 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat adanya unsur sengketa kepemilikan dan dugaan pidana yang saling dipertentangkan oleh kedua belah pihak. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah dari persidangan ini.

(Red)