LINTAS24NEWS.com – Mantan Kepala desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 18:27 WIB.
Mantan Kades yang sebelumnya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, ditemukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di sebuah tempat ziarah di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih. S.H., M.H. mengatakan, bahwa penangkapan mantan Kades Bonisari Sutisna tersangka DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang didapat staf intelijen terkait keberadaan tersangka.
Mendapatkan informasi itu, tim Tabur melakukan penyisiran di sebuah makam keramat di Desa Kedung Dalem dan mendapati tersangka tengah duduk disebuah warung kopi.
“Tersangka (Sutisna) diamankan saat berada di warung yang berada di tempat ziarah di Kedung Dalam Mauk, kita amankan kedalam mobil dan dilakukan negosiasi agar tidak melakukan perlawanan,” kata Nova dalam keterangan tertulisnya yang diterima lintas24news.com, Selasa (11/10/2022).
Nova menjelaskan, bahwa sebelum dilakukannya penangkapan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali setelah penetapan tersangka.
Namun akibat tersangka tidak pernah datang memenuhi pemanggilan dan keberadaanya pun tidak diketahui sehingga tersangka kemudian masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan surat Nomor: B-2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022.
“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan bidang Pidsus,” pungkasnya.
(Ade Maulana/red)