LINTAS24NEWS.com – Hanya karena tak terima diberitakan di media online aktualnews.co seorang berinisial UD yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) lecehkan wartawan, pada Selasa (13/9/2022).
UD yang diduga berprofesi sebagai matel itu melakukan hal yang tak terpuji terhadap wartawan yakni dengan cara mencaci maki hingga meludahi saudara AAS. Perbuatan UD yang sudah tidak terpuji itupun akhirnya dilaporkan ke Polres Serang Kabupaten oleh AAS yang berprofesi sebagai wartawan.

Menurut AAS yang sudah menjadi korban intimidasi dan pelecehan mengatakan, mengingat wartawan yang bekerja dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat 4 yakni Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, ucap AAS.
“Dalam Bab III di Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 sudah jelas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, maka dengan adanya perlakuan yang dilakukan oleh UD saya melapor ke Polres Serang sebab UD dengan arogannya untuk meminta menghapus berita dengan cara mengancam akan membunuh,” kata AAS.
Lanjut AAS, mestinya karena menyangkut pemberitaan atau produk jurnalis, harusnya UD memberikan hak jawab kalau memang ada yang tak sesuai bukan dengan melakukan ancaman, pelecehan, serta intimidasi.
“Kami serahkan prosesnya kepada pihak berwajib untuk melakukan penindakan hukum terhadap UD, Negara kita negara hukum bukan negara Jawara atau jagoan,” tutupnya.
(Adi/red)