LINTAS24NEWS.com – Kisruh antara dua warga Kabupaten Tangerang, Ruswandi dan Gita Saputra, dengan Koperasi Soala Gogo Maju Mandiri yang diketuai oleh sosok yang akrab disapa Tante Jessica, terus berlanjut. Setelah sebelumnya koperasi ini digugat melalui jalur gugatan sederhana dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Tangerang, kini giliran gugatan perdata biasa diajukan dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2026/PN TNG.
Sekretaris Koperasi Soala Gogo, Panangian Simorangkir atau biasa dipanggil Ian, tampak percaya diri menghadapi gugatan kali ini. Pasalnya, perkara serupa pernah dilayangkan pada tahun lalu dan hasilnya nihil.
“Gugatan sederhana penggugat dulu ditolak. Mungkin mereka tidak puas, sekarang kembali lagi dengan gugatan biasa. Saat ini statusnya masih mediasi,” ujar Ian saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Ahad (26/4/2026).
Ian menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kali ini dinilai salah alamat alias error in persona. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan terjadi pada pertengahan tahun 2023. Kala itu, para penggugat meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, ijazah, KTP, NPWP, hingga akta nikah kepada Jessica secara pribadi bukan kepada badan hukum koperasi.
Bahkan, Ian menyebut bahwa kesepakatan bunga 30 hingga 40 persen sebagai jasa pinjaman telah disetujui bersama. Para penggugat diketahui sudah dua kali memanfaatkan pinjaman dari unit usaha simpan pinjam milik Jessica.
“Saya sudah sampaikan ke penggugat, ini gugatan salah pihak. Harusnya mereka lebih paham, karena kan didampingi pengacara,” tegas Ian.
Meski demikian, ia masih membuka pintu damai. Mediasi sudah berlangsung dua kali dan rencananya akan digelar lagi pada Senin (27/4/2026) mengingat batas waktu mediasi 30 hari. “Mudah-mudahan ada titik temu,” harapnya.
Dari Sisi Penggugat: Melawan Kezaliman “Bank Emok”
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mulyana Rizki dari Kantor Hukum Denis Heriawan & Rekan, menyatakan bahwa gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik rentenir atau yang mereka sebut “Bank Emok”. Tak hanya jalur perdata, tim hukum juga tengah merumuskan upaya pidana.
Dalam gugatannya, kedua warga tersebut meminta majelis hakim menyatakan koperasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan pinjaman tidak sesuai aturan sehingga perjanjian batal, mencabut izin usaha, serta mengembalikan seluruh jaminan tanpa syarat.
Dua cerita berbeda kini bertemu di meja hijau. Pihak koperasi mengklaim gugatan salah sasaran, sementara penggugat bersikukuh melawan praktik bunga tinggi. Siapa yang benar? Kita tunggu hasil mediasi selanjutnya.
(Rdk)

