LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kendaraan bermuatan berat kini tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Pelangi Kalibaru yang menghubungkan Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Hal itu dikarenakan kondisi jembatan yang retak dan memprihatinkan.

Pelaksana Teknis UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang pada Dinas PUPR Provinsi Banten  mengimbau dan melarang truk bermuatan 8 ton ke atas untuk tidak melintasi Jembatan Pelangi Kalibaru tersebut.

Pelaksana pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang pada Dinas PUPR Provinsi Banten  Abdul Rohim mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa terjadi kerusakan struktur berupa retak akibat beban geser di tumpuan plat jembatan pada pier jembatan.

Baca juga:  Sebanyak 200 Anggota Satpol PP Dibina untuk Pengamanan dan Penegakan Perda

“Makanya, untuk kendaraan truk yang bermuatan barang di atas 8 ton dilarang melintas pada jembatan Kali Baru ini,” ujarnya, Jumat 15 Maret 2024.

Besok  pihaknya akan mendatangkan tim jalan dan jembatan dari Provinsi Banten guna melakukan inspeksi lebih lanjut terkait kerusakan pada jembatan ini.

“Jadi, sementara saat ini kendaraan besar akan dialihkan ke jalur lain untuk meminimalisir terjadinya penambahan kerusakan,” katanya.

Selain itu, kata Abdul, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Koramil, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang dan pihak kecamatan serta desa sebagai upaya terkait pembatasan kendaraan yang over load.

Baca juga:  Kurangi Pengangguran, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Bersama PT Kukuh Mandiri Lestari

“Alhamdulillah, kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak dalam upaya pembatasan kendaraan yang over load untuk tidak melintas di jembatan tersebut,” tukasnya.

(*)