LINTAS24NEWS.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengingatkan fungsi kelompok kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), serta Pembangunan, Perumahan, Permukiman, Air dan Sanitasi (PPAS).

Tujuannya, membantu tugas kepala daerah mempercepat layanan sanitasi berkelanjutan di daerah. Hal ini disampaikan Teguh secara virtual pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024, Kamis (9/2/2023).

Menurut Teguh, sanitasi merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Tujuan disusunnya Permendagri ini (Permendagri Nomor 87 Tahun 2022) adalah untuk melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah dan sebagai upaya dalam mencapai target sanitasi dalam RPJMN 2020-2024,” ungkap Teguh.

Dalam melaksanakan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan oleh daerah yang termuat dalam Permendagri tersebut. Pertama, koordinasi pembangunan sanitasi yang dilakukan oleh kepala daerah dibantu oleh Pokja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:  Paguyuban Zaa'iriin Menggelar Pengajian dan Istighosah Bersama

Kedua, pemerintah provinsi menyusun dan memutakhirkan Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP), serta pemerintah kabupaten/kota menyusun dan memutakhirkan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).

Ketiga, tambah dia, RSP dan SSK yang telah disusun diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah baik menengah maupun tahunan. Keempat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan disesuaikan dengan kewenangan di wilayahnya masing-masing. Kelima, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang.

Teguh menjelaskan, diterbitkannya Permendagri tersebut didasari oleh berbagai tantangan pembangunan sanitasi yang masih terjadi di daerah.

Hal ini mencakup komitmen kepala daerah yang masih sangat beragam dalam menyikapi pembangunan sanitasi. Diketahui, masih ada daerah yang belum memutakhirkan dan belum memiliki dokumen perencanaan strategis sanitasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta belum mengintegrasikan dokumen tersebut ke dalam sistem perencanaan formal daerah. Tantangan lainnya yakni belum optimalnya fungsi Pokja untuk membantu kepala daerah dalam melakukan tugas koordinasi pelaksanaan pembangunan sanitasi.

“Penting pula kami tekankan bahwa dalam melaksanakan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah guna mencapai target RPJMN tahun 2024, kontribusi pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, maupun sumber-sumber pendanaan lainnya menjadi sangat penting untuk dikonsolidasikan sesuai dengan prioritas program dan kegiatan pembangunan sanitasi di masing-masing daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenkes Melalui Puskesmas Sukadiri Laksanakan Program Bebas TBC Untuk Masyarakat

Teguh melanjutkan, pengelolaan sanitasi secara berkelanjutan harus dapat menjamin adanya skenario perbaikan dan percepatan pelaksanaan pembangunan berdasarkan rantai layanan sanitasi. Hal itu mencakup layanan persampahan dan layanan air limbah domestik sebagai sebuah pendekatan pembangunan sanitasi hulu-hilir.

Di akhir sambutannya, Teguh berharap, melalui gelaran ini Pokja dapat menindaklanjuti skenario percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di daerah masing-masing. Upaya itu sebagai aktualisasi peran Pokja membantu kepala daerah sehingga pelaksanaan pembangunan sanitasi permukiman sesuai target RPJMN tahun 2024 dapat diwujudkan bersama-sama.

Selain itu, dalam acara ini juga dilaksanakan sesi desk dengan pemerintah daerah melalui diskusi pemetaan kondisi dokumen perencanaan sanitasi di daerah. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi pembangunan sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai target RPJMN 2020-2024.

(Ros/red)

Source: Puspen Kemendagri