LINTAS24NEWS.com – Focus Group Discussion mengambil tema “berantas korupsi di bumi Indonesia, korupsi meruntuhkan harga diri” digelar di Pendopo Gubernur Banten dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Simanjuntak dan narasumber lainnya.

Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak menyampaikan, di kebijakan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam diskusi berantas korupsi di bumi Indonesia itu, Leonard Eben menjelaskan, pemberantasan korupsi sebagai dukungan dalam pemulihan ekonomi Nasional.

Jaksa Agung RI telah mengeluarkan perintah direktif terkait dengan penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandara, mafia pupuk, mafia minyak goreng, pungutan liar, korupsi dalam program penanggulangan dan pencegahan covid-19 serta korupsi dalam program pemulihan ekonomi Nasional.

Baca juga:  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Diskan Bentuk Poklahsar

“Sehingga, Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkannya tidak dapat bergerak sendiri tanpa dukungan dari seluruh unsur pemerintah dan stakeholder,” kata Leonard Eben, ditulis pada Rabu 14 Desember 2022.

Berantas korupsi

“Serta masyarakat dengan perbaikan tata kelola serta pembenahan complain handling dalam mewujudkan good governance,” sambungnya.

Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin, Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten serta diikuti oleh Para Walikota, Bupati serta Pejabat Pemerintah Provinsi Banten dan Mahasiswa pada Universitas Sultan Agung Tirtayasa.

(Ibong/red)