TANGERANG SELATAN, LINTAS24NEWS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui perkara tersebut dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.388.390.700.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer
Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon 3, Kajati Banten: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Tersebut
Baca Juga: Klarifikasi Kejagung Terkait Berita Korupsi Dibawah Rp50 Juta Cukup Pengembalian
Dalam keterangan Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, adapun pemeriksaan terhadap satu orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan.
“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya. (Ibg/red)