TANGERANG SELATAN, LINTAS24NEWS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui perkara tersebut dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.388.390.700.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Baca Juga: Lantik Pejabat Eselon 3, Kajati Banten: Jangan Sia-siakan Kepercayaan Tersebut

Baca Juga: Klarifikasi Kejagung Terkait Berita Korupsi Dibawah Rp50 Juta Cukup Pengembalian

Dalam keterangan Konferensi Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, adapun pemeriksaan terhadap satu orang saksi adalah Saksi MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan.

Baca juga:  DPRD Dapat Temuan Saat Sidak Suvarna, Pospera Minta Maju Terus

“Tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tndak Pidana Korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan gedung depo arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya. (Ibg/red)