KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com–Diduga membuat surat keterangan (PM1) dan dokumen surat tanah (Girik) palsu, Kepala Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial AS dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: OTT di Kantah Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/III/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 08 Maret 2022, Kepala Desa Salembaran Jati berinisial AS beserta kedua rekanya J alias R dan N dilaporkan atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan disangkakan dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Review Saung Pinang 99 Tigaraksa: Rumah Makan Keluarga dengan Fasilitas Lengkap

Baca Juga: Truk Muatan Minyak Goreng Belasan Ton Terbalik Dijalan Raya Mauk-Sepatan Diduga Overload

Baca Juga: Asik Berenang, 2 Warga Sepatan Timur Tewas Tenggelam di Kali Cisadane Kota Tangerang

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Salembaran Jati, berinisial AS, dalam keadaan tidak dapat dihubungi dan belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Lintas24news.com. (Ade Maulana/red)