Site icon lintas24news.com

Jimmy Lie Terdakwa Kasus Suap PTSL Gagal Gugurkan Dakwaan, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Sidang terdakwa Jimmy Lie kasus suap PTSL di Kabupaten Tangerang berlangsung di PN Serang.

LINTAS24NEWS.com – Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/4/2026). Majelis hakim yang diketuai Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja kompak menolak seluruh eksepsi terdakwa Jimmy Lie. Dakwaan dinyatakan sah. Perkara lanjut ke pembuktian.

Jimmy Lie, wajah yang sempat hilang dari radar karena kabur ke Australia dan Singapura, kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Sejak 22 September 2025 ia masuk red notice Interpol, baru tertangkap 8 April 2026. Kini, upayanya untuk menggugurkan dakwaan melalui eksepsi pun kandas.

Tim penasihat hukum Jimmy Lie sebelumnya mendalilkan bahwa kliennya hanya pemilik lahan, tak terlibat suap-menyap. Mereka menyebut dakwaan jaksa Error in persona keliru soal pihak yang didakwa.

“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan,” ujar hakim.

Bahkan, hakim menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang diklaim Jimmy tidak dipermasalahkan. “Yang jadi persoalan dan harus dibuktikan adalah kasus suap menyuap dalam proses pengurusan sertifikat tanah,” tegasnya.

Jimmy Lie didakwa memberi suap kepada penyelenggara negara demi melancarkan pengurusan sertifikat tanah miliknya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 2022.

Kasus ini tak berjalan sendiri. Ada Hasbullah (calo), Iman Nugraha (oknum BPN), Sueb (mantan Kepala Desa Kalibaru), dan Raden Febie (oknum BPN). Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Tiga lainnya masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara.

Jimmy Lie baru disidang sekarang karena sempat menjadi buronan. Namun majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa telah clear and complete, memenuhi syarat formil dan materiil. Termasuk uraian waktu, tempat, dan identitas terdakwa.

Putusan sela ini membuka pintu proses pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Sidang bergulir ke babak baru.

“Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat terpenuhi, perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian,” ujar hakim.

(TIM/Rdk)

Exit mobile version