Tangerang, Lintas24News.com – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi oli palsu bebas beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Pabrik yang berlokasi di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang itu diduga kuat terkait dengan oli palsu yang digerebek petugas di Kalimantan Barat.
Pengerebekan di Komplek Pergudangan Extra Joss Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri pada 20 Juni 2025. Petugas menyita ribuan botol oli palsu.
Berdasarkan informasi dan pantauan, gudang dengan ciri khas gerbang berwarna hijau itu diduga kuat digunakan sebagai pabrik oli palsu. “Pabrik dioperasikan oleh dua orang berinisial H dan A,” ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut sumber itu, gudang tersebut mampu memproduksi ribuan botol oli palsu setiap minggunya. Produk ilegal itu dikemas menyerupai merek-merek ternama seperti AHM, Federal, Yamalube, Shell, dan berbagai merek lainnya yang biasa beredar di pasaran.
“Proses produksinya dilakukan dengan cara mengolah oli bekas agar terlihat seperti oli baru. Oli tersebut diberi pewarna tertentu, lalu dikemas ulang dalam botol polos yang dibeli secara terpisah,” ujarnya.
Setelah itu, botol-botol tersebut diberi stiker merek terkenal, kemudian dipacking dan siap diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dugaan praktik ilegal ini sangat meresahkan karena tidak hanya merugikan konsumen dengan risiko kerusakan pada kendaraan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat tidak adanya pembayaran pajak dan pelanggaran hak merek.
Salah satu warga sekitar, Ahmad, mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Saya sering lihat kendaraan keluar masuk dari pagi sampai malam. Aktivitasnya cukup padat, tapi kami tidak tahu pasti apa yang mereka kerjakan,” ujar Ahmad.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah setempat terkait penindakan terhadap dugaan pabrik oli palsu ini.
Ahmad berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan untuk menghentikan praktik merugikan ini. (*)