LINTAS24NEWS.com – Aparat gabungan dari Polresta Tangerang dan Polda Banten berhasil meringkus kawanan pelaku pembunuh sopir taksi online.
Sebelumnya, warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dibuat geger lantaran ditemukan mayat pria yang tersangkut di kolong jembatan irigasi, pada Selasa 15 November 2022.
“Kami kemudian melakukan autopsi dan mencari identitas korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas korban kami ketahui dan penyebabnya kematian korban pun kami duga karena dibunuh,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (17/11/2022).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban bernama Asep (37), warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Korban merupakan pengemudi taksi online.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus 4 orang yang diduga pelaku. Keempatnya adalah AS (34), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, JG (35), warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, AR (19), warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan SP (52), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Serang.
“Keempat tersangka memiliki peran yakni tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling, tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban,” papar Romdhon.
Dijelaskan Romdhon, korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak. Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga.
Pihak keluarga kemudian menghubungi perusahaan korban bekerja. Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi plat nomor tidak terpasang.
“Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku,” ujar Romdhon.
Pada Kamis, (17/11/2022), polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Tajur, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi. Petugas meringkus tersangka AS, AR, dan JG. Dari Sukabumi, polisi bergerak ke Serang untuk membekuk tersangka SP.
“Para pelaku mengakui perbuatannya, dan juga mengaku membuang dompet korban di jalan di wilayah Solear,” tutur Romdhon.
Namun, saat hendak menunjukan tempat membuang barang bukti dompet, para tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
“Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” terang Romdhon.
Para pelaku yang memiliki peran membunuh korban terancam pidana mati karena dijerat Pasal 340 KUHP. Juga Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 dan 340. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban, ponsel korban yang disita dari tersangka AS, tali sling, dan lakban.