KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Kepolisian Polsek Teluknaga menyikat habis dan ringkus pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kelompok asal Karawang yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Tangerang.
Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial ST, RS, DD, dan SH, sedangkan AM melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi ringkus pelaku curanmor tersebut di dua tempat yang berbeda, SP dan SH ditangkap saat beraksi di parkiran pijat refleksi ruko Arcadia Kampung Melayu, sedangkan ST serta RS ditangkap di kontrakan yang berada di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.
“Hari ini kita laksanakan pengungkapan kasus curanmor. Polsek Teluknaga telah berhasil menangkap 4 terduga pelaku asal Karawang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/21).
Baca Juga: Nekat Edarkan Barang Haram, SD Alias Ompong Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Menurut Deonijiu, usai melakukan aksinya para terduga pelaku mengirim hasil barang curiannya ke kampung halamannya. Dan ia menyebut terduga pelaku tinggal disebuah kontrakan yang berada di Desa Babakan Asem, setiap beraksi terduga pelaku menggunakan kunci leter T.
“Motor hasil curian yang mereka dapat dikirim ke daerah Karawang, keberadaan mereka dari hasil penyelidikan kami hanya mengontrak, mereka lakukan aksinya di wilayah Tangerang pakai kunci L dan T,” paparnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Deonijiu menyebut, para terduga pelaku saat melakukan aksinya mencari kendaraan roda dua yang ditinggal pemiliknya di perparkiran. Dan terduga pelaku sudah berhasil menggaet kendaraan roda dua hampir 6 unit, yang sebagian sudah dikirim ke daerah Karawang, yang lainnya diamankan petugas.
“Modus mereka cari motor yang di parkir didepan ruko, rumah dan perkantoran, mereka ngaku sudah gasak motor 6 unit, ada yang sudah dijual sama mereka, sebagian lagi kita amankan dan akan kita kembalikan ke pemilik motor,” ungkapnya.
Deonijiu mengatakan, para terduga pelaku tidak ada yang residivis, dan saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya sudah berada di Mapolsek Teluknaga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku.
“Kelompok terduga pelaku curanmor asal Karawang sudah diamankan di Polsek Teluknaga, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, hukuman penjara antara 5 sampai 6 tahun,” pungkasnya. (Ibong/red)