LINTAS24NEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Andreas Tarmudi S.Th., S.H. dan Januaris Siagian dalam perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Penolakan eksepsi ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, SH menyatakan bahwa putusan sela tersebut telah tepat dan benar menurut hukum.

“Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar menurut hukum dan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku,” ujar Rully.

Ia melanjutkan, penolakan eksepsi ini menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa Andreas Tarmudi, STh, S.H. dan Januaris Siagian yang didakwa melanggar Pasal 167 KUHP.

Perkara pidana ini berkaitan dengan sebidang tanah yang terletak di Jalan Wana Mulya Utama RT. 003/07, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rully menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya, Abadi Tjendera, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 diperoleh menurut hukum sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPR,” kata Rully.

Rully menjelaskan, penolakan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini diperkuat oleh sederet bukti otentik yang diperoleh pemilik sah tanah, Abadi Tjendera. Menurutnya, keputusan hakim menolak eksepsi tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang secara jelas menguatkan kepemilikan kliennya.

Baca juga:  Optimalkan Customer Relationship Management dan Monitoring Sales

Bukti Otentik Menguatkan Kepemilikan Abadi Tjendera

Rully membeberkan bahwa bukti kunci didasarkan pada jawaban Kepala Kantor Pertanahan Tangerang tertanggal 5 November 2021 dengan surat nomor: 4142/36.71/XI/2021. Surat tersebut secara tegas menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 05292, yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tercatat atas nama Abadi Tjendera.

“Sertifikat tersebut memiliki Surat Ukur tanggal 19 September, Nomor 02789/2019, dengan luas tanah 541 meter persegi,” ujar Rully.

Bukti lainnya yang tak terbantahkan adalah Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan dan Pengolahan Data No. 410/Bapu.28.05/XI/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. Pengukuran ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan dihadiri oleh pihak Penyidik Resort Metro Tangerang Kota, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, serta kuasa hukum Terdakwa.

“Hasil pengukuran lapangan dan pengolahan data tersebut dengan tegas menyimpulkan bahwa bidang tanah dimaksud adalah milik Abadi Tjendera,” tegasnya.

Alas Hak Terdakwa Dipertanyakan Keabsahannya

Berdasarkan seluruh bukti tersebut, Rully menilai bahwa ditolaknya eksepsi Terdakwa sudah sesuai menurut hukum. Ia berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah sangat merugikan kliennya yang berstatus sebagai pembeli yang beriktikad baik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga:  Kinerja Positif KAI Semester I 2025: Stabil, Bertumbuh, dan Konsisten Melayani Negeri

“Sudah sepatutnya ditolak. Kami tidak membiarkan para penghuni liar menguasai bidang tanah dimaksud dengan melanggar hukum, hanya berpedoman kepada bukti yang masih perlu dipertanyakan keabsahannya,” kata Rully.

Lebih lanjut, Rully menyinggung Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan hak-hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Sewa.

“Dari ketentuan tersebut, jelas alas hak yang dipergunakan oleh saudara Terdakwa Andreas Tarmudi untuk menempati bidang tanah milik Klien kami, tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan,” pungkas Rully. Ia menekankan bahwa Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan perkara Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng ini akan segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Ini adalah momentum krusial bagi Jaksa Muhammad Agra Syaifuddin Yusuf untuk memaparkan seluruh alat bukti dan menghadirkan saksi yang akan memperkuat dakwaannya hingga menuntut pidana Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum pada 27 Oktober 2025.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 29 September 2025, penasihat hukum Terdakwa, Erdi Karo-Karo, berkeras bahwa perkara ini adalah murni sengketa keperdataan, bukan pidana. Mereka juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga menuntut dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

(Rdk)