KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di bekuk Jajaran Satreskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (26/5/2022).

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Yono Taryono mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial AZ warga Desa Jatiwaringin RT 003 / RW 003, Kecamatan Mauk, dan ANA warga Jalan Cendana l No 13 A Pondok Rejeki RT 002 / RW 006 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Kapolsek, modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan satu buah handphone merk VIVO Y12 .

Baca juga:  Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Peristiwa bermula pada Jumat 10 September 2021 ketika korban usai membeli rokok menggunakan sepeda motor merk Honda Vario, Nopol: A-6804-VAU, warna hitam, Tahun 2021, Nomor rangka: MH1JM5118MK882889, Nomor Mesin: JM51E1882408, lalu memarkirkan sepeda motornya didalam rumah dengan keadaan saat itu sepeda motor tersebut  terkunci stang dan korban menyimpan kunci sepeda motornya di samping televisi yang berada didalam rumah tersebut.

“Saksi Devi Mulyawati tidur dan menaruh handphone merk VIVO Y12 milik nya di dekat kepala nya, lalu sekira jam 05.00 WIB, Devi Mulyawati terbangun dan langsung menuju ke ruang tamu dan terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” Kata Yono Taryono.

Baca juga:  Siswa dan Guru SDN Sepatan 2 Bagikan Takjil Ramadhan ke Pengguna Jalan

Kemudian, melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah tidak ada atau hilang dan korban langsung melaporkan ke Polsek Mauk. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta rupiah,” terangnya.

“Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka,” ujar Kaposek Mauk.

Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih.

Lebih lanjut, Kapolsek Mauk menegaskan, untuk para tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Ibong/red)