LINTAS24NEWS.com – DPRD Kabupaten Tangerang berencana gelar hearing menyikapi permasalahan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh Pengusaha Padi Padi Picnic di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-Banten.

Seperti diketahui, persoalan penyegelan karena tidak memiliki IMB tersebut berujung pada perusakan papan peringatan sementara dan portal menuju akses jalan Padi Padi Picnic. Kemudian pihak Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji membuat laporan polisi.

Hingga menyeret pemilik dan karyawan termasuk warga sekitar tersandung pidana. Semuanya berjumlah 9 orang masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Mochamad Ali mengatakan tempat usaha Padi Padi Picnic jika tidak memiliki IMB sudah pantas disegel dan aktifitasnya diberhentikan sementara.

“Langkah tegas penegakan perda itu namanya,” ungkap Mochamad Ali kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Guna menghindari opini liar, pihaknya mengaku akan segera melakukan hearing dengan sejumlah stakeholder terkait membahas proses kewenangan camat dan dokumen IMB yang tidak dimiliki Padi Padi Picnic.

Baca juga:  MS Asal Tangerang Tega Cabuli Adik Ipar Dengan Modus Pengobatan

“Selama ada surat masuk kami siap gelar hearing, biar jelas tidak ada opini liar. Kewajiban kami dalam pengawasan pelaksanaan kinerja ekskutif salah satunya penegakan perda. Nanti akan kita inventarisir biar objektif dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkap akan segera memanggil sejumlah stakeholder seperti Camat Pakuhaji, Pemilik Padi Padi Picnic dan dinas teknis terkait.

“Sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Dalam hal ini, kinerja Camat Pakuhaji terkait penegakan perda di tingkat wilayah kecamatan dan pemilik Padi Padi yang tidak memiliki IMB,” ujar Kholid Ismail.

Menurut dia, kinerja Camat Pakuhaji dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) nyaris tidak menunjukan diluar rule of law atau prinsip hukum.

Hanya saja, terdapat opini liar yang mengaburkan tupoksi dia sebagai pimpinan wilayah tingkat kecamatan menegakan perda.

Baca juga:  Diduga Akibat Percikan Puntung Rokok, Pabrik Gilingan Padi Terbakar

“Sejati nya secara normatif camat sedang menjalankan tupoksinya sesuai rule of law, salah satunya penegakan perda. Demi menghindari adanya opini liar, maka kami dari DPRD akan panggil semua pihak yang berkepentingan, terutama pemilik Padi Padi terkait permasalahan IMB untuk bisa menelaah dan memberikan rekomendasi,” kata Kholid.

Dirinya menegaskan penindakan penyegelan berlaku juga bagi para pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap aturan.

“Berlaku siapapun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan, termasuk Padi Padi,” tegasnya.

Disinggung laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pakuhaji terkait perusakan portal aset pemerintah daerah, Kholid berpendapat itu hak sebagai warga negara menjunjung tinggi hukum.

“Jadi saya setuju, laporkan jika memang benar hilang. Karena sudah menjadi ranah hukum pidana biarkan penegak hukum yang bekerja secara profesional tanpa ada yang intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.

(Ibong/red)