LINTAS24NEWS.com – Polemik seputar operasional Diskotek One Two Six (126) di Kawasan Bisnis Citra Raya kini naik ke level DPRD. Komisi I Bidang Hukum dan Perizinan DPRD Kabupaten Tangerang berencana mengevaluasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sekaligus memanggil manajemen diskotek tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Wakil Ketua Komisi I, Suhro Wardi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk membahas tuntas masalah legalitas, dugaan pelanggaran, hingga potensi pemasukan dari tempat hiburan malam (THM) tersebut.
“Kami akan memanggil para pihak, baik OPD maupun THM 126, untuk diadakan RDP. Tujuannya agar permasalahan ini cepat selesai dan mendapatkan hasil terbaik,” ujar Suhro kepada pikiran rakyat tangerang, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, masih ada indikasi THM yang beroperasi tanpa kelengkapan izin. Karena itu, ia mengingatkan manajemen 126 untuk tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Jangan buka usaha yang belum ada izinnya,” tegasnya.
Tak hanya menyasar pengusaha, Suhro juga meminta dinas-dinas terkait segera bergerak, bertindak tegas, dan melakukan koordinasi lintas OPD. RDP sendiri akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Langkah koordinatif harus segera diambil,” pungkasnya.
(Rdk)

