LINTAS24NEWS.com – Tersangka dugaan pencabulan MH (25) terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang-Banten, Jumat (9/12/2022).

Terduga berhasil diamankan dikediamannya yang berlokasi di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 10:30 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iyah benar, Satresktim Polres Pandeglang telah menangkap MH (tersangka) pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 10:30 WIB yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Shilton.

Shilton mengatakan, setelah diterbitkannya DPO melalui bukti penyidik Polres Pandeglang, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang, proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi menggunakan media sosial.

Baca juga:  Polres Pandeglang Razia Balap Liar Yang Kerap Resahkan Warga, Ratusan Kendaraan Diamankan

Jelasnya mengungkapkan, sebelumnya korban yang masih di bawah umur tidak pulang selama empat hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MH harus mendekam di balik jeruji besi sesuai Undang-Undang yang berlaku dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 82Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 tahun 201y, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 201y, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Shilton.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Anak Dibawah Umur dan Sita 11 Paket Sabu

(Ndi/Ibong)