LINTAS24NEWS.com – PT. ASDP Indonesia Ferry resmi digugat oleh Imam Fachrudin konsumen jasa penyeberangan Bakauheni – Merak terkait pelayanan jasa penyeberangan yang merugikan konsumen dengan Nomor Perkara : 564/Pdt.G/2025/Pn.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa 16/09/2025.
Sidang yang digelar dengan acara pemeriksaan dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Imam Fachrudin yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dedi Suherman, SH dan Saepudin, SH, sementara dari pihak Tergugat I Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry dan Tergugat II General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menurut Saepudin, SH salah satu Kuasa hukum, Gugatan ini dilayangkan oleh Imam Fachrudin selaku pengguna jasa penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry cukup beralasan karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen yang dijamin oleh Undang – undang RI Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Gugatan konsumen ini kita ajukan ke pengadilan sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap pelayanan yang buruk dan kesewenangan dari ASDP sebagai BUMN yang seharusnya sebagai perusahaan negara menjaga kepentingan rakyat dalam jasa penyeberangan, namun yang didapati klien kami sebagai masyarakat pengguna jasa penyeberangan sempat terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik di pelabuhan Bakauheni” katanya.
“Ya sudah sepatutnya ASDP memperbaiki kualitas pelayanannya dan memikirkan berbagai kemungkinan timbulnya permasalahan dalam jasa penyeberangan sehingga masalah yang dikeluhkan konsumen dapat teratasi dengan baik” ujarnya.
Adapun dalam gugatan tersebut pihak penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200 juta dan kerugian immateril sebesar Rp. 1 Milyar.
(Rls/IF)