TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah toko.

Adapun kedua pelaku pencurian dengan pemberatan disebuah toko berinisial AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Cikupa Berhasil Amankan Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Curat

Zain menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu (13/4/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.

Baca juga:  Bupati Zaki Tandatangani MOU TSLP Dengan PIK2

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Baca juga: Beraksi di 103 TKP Selama Februari, 17 Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

Baca juga:  Komunitas Kita Berbagi, Bagikan Puluhan Paket Sembako di Desa Lemo Teluknaga

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Adi/red)