LINTAS24NEWS.com – Satuan tugas Covid-19 Kecamatan Sepatan tegas menutup Toko-toko serta Cafe-cafe yang masih melanggar jam operasional. Hal tersebut mengingat adanya lonjakan Covid-19 di minggu-minggu terakhir yang ada di Kabupaten Tangerang.
Camat Sepatan Dadang Sudrajat menegaskan, lonjakan Covid-19 saat ini meningkat, kesadaran masyarakat dibutuhkan akan disiplin Protokol Kesehatan, oleh karena itu, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semakin diperketat.
Hal tersebut guna menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Sesuai dengan instruksi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Tangerang. Saat ini, Satgas Covid-19 kembali melakukan wawar atau patroli malam dalam rangka mengkroscek penerapan prokes terhadap masyarakat.
“Sebelumnya pelaku usaha ini, baik Toko-toko maupun Cafe-cafe agar tutup pada pukul 20.00 WIB dan paling lambat pukul 21.00 WIB untuk proses penutupan. Jika masih diketemukan buka maka kita tutup paksa,” kata Dadang Sudrajat, kepada wartawan. Sabtu, (26/6/2021) malam.
Baca Juga: Camat Sepatan Pimpin Gempuran Sampah Yang Nantinya Akan Disulap Jadi Tanaman Hias
Penutupan ini, kata Dadang, bukannya melarang untuk berjualan melainkan adanya pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha. Hal ini guna mencegahnya kerumunan orang banyak.
“Kadang Cafe-cafe ini kan mengundang orang banyak. Jadi perlu ditegaskan agar tidak lagi ada claster baru pada Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Gerakan Pramuka Kwarran Sepatan Berpartisipasi Donor Darah Di GSG Kecamatan Sepatan
Menurut Dadang, Satgas Covid-19 di Kecamatan Sepatan, sebelumnya terus melakukan operasi prokes terhadap masyarakat. Serta PPKM Mikro hingga ditingkat RW sudah berjalan.
“Jadi saat ini, kita lebih memperketat protokol kesehatan kepada masyarakat. Meskipun hal Ini sering dilakukan, namun adanya perpanjangan PPKM mikro lebih ke arah warning dan ke hati-hatian agar tidak muncul claster baru pada penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Red/Ros)