Site icon lintas24news.com

Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Rumsong Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Kronjo

KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com SHR (28) alias Mamo pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang dikenal licin akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.

Pelaku yang melarikan diri selama 2 tahun ditangkap disebuah rumah di Kampung Gaga Warung RT 03 RW 03, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap menyasar motor-motor warga yang diparkirkan diteras rumah, serta rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Pelaku yang melarikan diri usai menggasak motor Honda Vario A-2046-ZC warga di Kampung Muncung RT 05 RW 02, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada (27/2/2020) akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim.

“Pelaku dikenal licin, namun akhirnya pelaku dapat diamankan berikut motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Kronjo, Akp Sri Raharja dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2022).

Lanjut Raharja, kepada penyidik pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri dan uang hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku pengangguran dan mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk biaya hidup,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk dapat mengungkap pelaku dan TKP lainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)

Exit mobile version