KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com SHR (28) alias Mamo pelaku spesialis pencuri sepeda motor yang dikenal licin akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.

Pelaku yang melarikan diri selama 2 tahun ditangkap disebuah rumah di Kampung Gaga Warung RT 03 RW 03, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap menyasar motor-motor warga yang diparkirkan diteras rumah, serta rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Pelaku yang melarikan diri usai menggasak motor Honda Vario A-2046-ZC warga di Kampung Muncung RT 05 RW 02, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada (27/2/2020) akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim.

Baca juga:  Dua Pelaku Pembobol Indomaret Diringkus Polisi

“Pelaku dikenal licin, namun akhirnya pelaku dapat diamankan berikut motor hasil curiannya,” kata Kapolsek Kronjo, Akp Sri Raharja dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2022).

Lanjut Raharja, kepada penyidik pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri dan uang hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku pengangguran dan mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk biaya hidup,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk dapat mengungkap pelaku dan TKP lainnya,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)