LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang bergembira mendapat sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis, Kamis (19/1/2023) siang.

Sebanyak 30 sertifikat dibagikan secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Pangkalan Ahmad Muhrim saat acara penyerahan program PTSL.

Acara yang penuh dengan kegembiraan tersebut diadakan di Kantor Desa Pangkalan, dan dihadiri BPN Kabupaten Tangerang, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat yang mendapat sertifikat PTSL.

Salah satu warga Desa Pangkalan, Nani mengaku, sangat bahagia sekali mendapat sertifikat tanah miliknya di PTSL gratis. Menurutnya semua proses pembuatan sertifikat tidak dipersulit dan penuh transparansi.

“Saya ucapkan terima kasih buat Pak Muhrim sudah bantu buat sertifikat gratis. Ternyata usaha yang saya lakukan berjalan lancar di bantu Pemerintahan Pangkalan,” tuturnya.

Nani mengatakan, tanpa adanya proses pembiayaan yang memberatkan masyarakat, bahwa sertifikat PTSL yang selama ini dinanti-nanti, sudah tercapai dengan mudah dan dimiliki masyarakat.

Baca juga:  Butuh Perhatian, Nenek Onde 73 Tahun Warga Sukadiri Tangerang Ingin Punya Kursi Roda

“Terlihat hasilnya tanpa keluarkan biaya, yang selama ini saya dan yang lain agak kesulitan untuk membuat sertifikat, berkat Pak Muhrim kita semua dapat sertifikat gratis,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, senada diucapkan warga Desa Pangkalan, Betros Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Pangkalan, yang sudah membantu dirinya mengurus sertifikat PTSL gratis.

“Saya sangat senang sekali, momen yang saya tunggu-tunggu beberapa tahun ini sudah terwujud, di Pemerintahan Desa Pangkalan yang di pimpin Bapak Muhrim,” ujarnya.

Masih di lokasi yang sama, Satuan Tugas (Satgas) PTSL BPN Kabupaten Tangerang, Ahmad Zikri Hapizi memaparkan, bahwa Pemerintah Desa Pangkalan telah mendaftarkan hampir 1.600 bidang tanah di PTSL.

“Pemerintah Desa Pangkalan mengajukan sekitar 1.600 san bidang tanah, karena kuota kami terbatas, yang terealisasi 505 bidang tanah, tapi kami akan usahakan biar terealisasi semua,” ungkapnya.

Baca juga:  Kades Subur Maryono Diganjar Penghargaan Dandim 0510/Tigaraksa Sebagai Mitra Terbaik

Sementara itu Kepala Desa Pangkalan, Ahmad Muhrim menegaskan, pendaftaran sertifikat PTSL tidak ada pemungutan biaya yang membebankan masyarakat, dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Pembuatan sertifikat PTSL ini gratis, saya tidak perbolehkan aparatur Desa Pangkalan meminta biaya kepada masyarakat yang mendaftar PTSL, kita ikuti aturan SK tiga menteri,” tukasnya.

Saat mendaftarkan sertifikat PTSL, kata Muhrim pihaknya terkendala dengan pembatasan kuota, dan over leaf sertifikat prona tahun 1984 yang lalu. Namun dirinya akan terus berjuang, agar sertifikat terealisasi semua.

“Kita terkendala di kuotanya yang terbatas, dan over leaf saat PTSL tahun 1984 yang lalu. Akan tetapi kita akan terus berusaha bantu masyarakat agar dapat sertifikat semua,” janjinya.