LINTAS24NEWS.com – Usai menuntaskan gelar perkara, proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal memasuki babak baru. penyidik bakal segera mengumumkan tersangka baru dari kasus tersebut.

“Iya, pukul 11.00 WIB kita umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Gelar perkara penyidikan kasus tersebut diketahui telah dilakukan kepolisian pada Senin (27/9). Gelar perkara dilakukan usai polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi di lokasi dan saksi ahli, hingga temuan sejumlah alat bukti lainnya.

Yusri belum memerinci terkait hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Namun, sebelumnya polisi telah memastikan akan ada tersangka baru dari kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga:  Jalin Tali Silaturahmi Serta Jaga Kesehatan, DKR Sepatan VS DKR Pasar Kemis Tanding Futsal

“Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat (24/9) malam atau hari Sabtu (25/9) nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/9).

3 Tersangka Kelalaian
Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus kebakaran Lapas Tangerang. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Ketiga tersangka itu merupakan para pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran terjadi. Ketiganya dijerat atas dugaan pelanggaran di Pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Usai penetapan ketiga orang tersangka tersebut, polisi tetap melanjutkan penyidikan. Penyidik berfokus dalam mendalami adanya dugaan pelanggaran di Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Baca juga:  Narasi Mafia Tanah Menjadi Hantu dan Framing Merusak Kemajuan di Pantura Tangerang

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang diketahui terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Total ada 49 narapidana yang tewas akibat kebakaran maut tersebut. (Red)