Lintas24News.com — Manager Pelaksana PT Cahaya Sekar Energi (CSE), Ananta Wahana, menegaskan budaya kekeluargaan dan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan pemerintah menjadi fondasi perusahaan dalam menyalurkan LPG 3 kilogram bersubsidi. Komitmen tersebut disampaikan saat tasyakuran menjelang usia hampir dua tahun PT Cahaya Sekar Energi yang digelar bersama keluarga besar Agen PSO dan 16 mitra pangkalan LPG 3 kilogram di kantor perusahaan, Jalan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/6/2026).
Menurut Ananta, hubungan antara perusahaan dengan mitra pangkalan tidak hanya sebatas kerja sama bisnis, tetapi dibangun layaknya sebuah keluarga yang saling mendukung, saling mengingatkan, dan bertumbuh bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun semangat kekeluargaan bersama seluruh mitra pangkalan LPG 3 kilogram. Hubungan kami bukan sekadar antara agen dan pangkalan, tetapi saling mendukung, saling mengingatkan, dan tumbuh bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Ananta.
Budaya kekeluargaan tersebut juga diterapkan di lingkungan internal perusahaan melalui komunikasi yang terbuka antara manajemen dan karyawan. Dengan dialog yang terjalin secara intensif, setiap karyawan didorong memiliki rasa memiliki terhadap perusahaan sehingga tumbuh tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Momentum tasyakuran, lanjut Ananta, menjadi kesempatan untuk merefleksikan perjalanan PT Cahaya Sekar Energi yang hampir dua tahun berdiri. Menurutnya, keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Saat ini, PT Cahaya Sekar Energi bersama 16 pangkalan berkomitmen memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Untuk mendukung pengawasan distribusi, seluruh transaksi dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).
Aplikasi digital tersebut digunakan untuk mencatat setiap transaksi LPG 3 kilogram, memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, mendaftarkan konsumen baru, serta memastikan penyaluran subsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Ananta menegaskan seluruh agen dan pangkalan di bawah naungan PT Cahaya Sekar Energi wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan pemerintah karena setiap aturan dibuat untuk kebaikan bersama. LPG 3 kilogram tidak boleh disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Subsidi ini harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan agar tujuan program pemerintah dapat tercapai,” tegasnya.
Melalui budaya kekeluargaan, keterbukaan dalam tata kelola perusahaan, serta disiplin menjalankan regulasi pemerintah, PT Cahaya Sekar Energi berharap dapat terus menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan distribusi LPG 3 kilogram yang transparan, tertib, dan tepat sasaran. (*)

