PANDEGLANG, LINTAS24NEWS.com Seorang Dukun berinisial A (50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/6/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Poto: Seorang dukun terduga pencabulan anak dibawah umur

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L, berawal pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani. Sesampainya dilokasi, tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja.

Baca juga:  Buat Girik Palsu, 4 Orang Tersangka Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

“Tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya,” terang Kapolres.

Saat akan mengantarkan pulang pada Senin (6/62022) pukul 23.00 WIB diperjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat dan meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan dirumah.

“Di perjalanan, tersangka tak tertahankan lagi hasratnya, lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” ungkap Belny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Mengaku Takut Di Swab, Pelaku Palsukan Surat Keterangan Tes Wab Dengan Mencatut Klinik Di Jakarta Selatan

“Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Belny. (Adi/red)