LINTAS24NEWS.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dn PPPK. Pemerintah telah mengumumkan bahwa tambahan tunjangan akan segera disalurkan untuk mereka yang berada di luar Sertifikasi Guru (TPG) dan Gaji ke-13. Setiap golongan akan menerima tunjangan tambahan mulai dari Rp2,9 juta hingga Rp6,3 juta.
Sementara itu, untuk PPPK, tambahan tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp7 juta. Penting untuk dicatat bahwa tambahan tunjangan ini bukanlah bagian dari sertifikasi guru (TPG) triwulan I, dan juga bukan merupakan bagian dari gaji ke-13. Lalu, apa sebenarnya tambahan tunjangan ini?
Simak informasinya di bawah ini. Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% dari TPG mereka.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Ini Daftar Rinciannya Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terdapat peningkatan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda.
Kebijakan tahun 2024 menetapkan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100%, sementara untuk TPP bagi ASN di instansi daerah bisa mencapai 100% dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen THR tahun 2024 meliputi:
- Gaji pokok Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin (Tunjangan Kinerja)
- 100% TPG untuk guru dan dosen
Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Anas, meliputi PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di berbagai kementerian dan lembaga.
Pemberian THR tahun 2024 ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah daerah. Salah satu komponen tambahan di tahun ini adalah pencairan 1 bulan TPG, yang merupakan bagian dari THR 2024.
Beberapa daerah yang telah melakukan pencairan termasuk Kabupaten Polman di Provinsi Sulawesi Barat untuk tingkat SMA, yang telah cair pada tanggal 18 April 2024. Selain itu, pencairan 100% TPG untuk guru dan dosen juga telah dilakukan di Provinsi Gorontalo. Bagaimana dengan daerah Anda?
Sumber: PR Tangerang Kota