Nilai Perkiraan Barang Mencapai Rp4,36 Miliar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.
Manager Hukum Daop 1 Jakarta selaku PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan langsung dikelola melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar. “Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujar Detty.
Rincian Barang Temuan Januari–Oktober 2025
Dari total 2.951 item, terdiri dari:
– 245 item berupa makanan;
– 1.549 item kategori barang biasa; dan
– 1.157 item kategori barang berharga.
Adapun barang yang telah dihapuskan pencatatannya hingga Oktober 2025 berjumlah 2.692 item, terdiri dari:
– 231 item makanan;
– 1.355 barang biasa; dan
– 1.106 barang berharga.
Ketentuan Penghapusan Barang Temuan
Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, yaitu:
1. Makanan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi;
2. Barang biasa diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan jika sudah melebihi masa simpan;
3. Barang berharga diambil pemiliknya atau diserahkan ke pihak kepolisian apabila telah melewati masa penyimpanan.
Kategori & Masa Penyimpanan Barang Temuan
1. Barang Makanan
– Makanan basah: masa simpan 1×24 jam (contoh: bolu, makanan cepat basi)
– Makanan kering: masa simpan 7×24 jam (contoh: kue kering, kacang, snack)
2. Barang Biasa — masa simpan 30 hari
Contoh: tumbler, topi, helm, charger, jaket, payung, buku.
3. Barang Berharga — masa simpan 90 hari
Contoh: HP, laptop, tablet, dompet, perhiasan, kamera.
Prosedur Pelaporan Barang Hilang / Tertinggal di Kereta dan Stasiun
Untuk memudahkan pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan pelaporan barang hilang yang dapat diakses pada berbagai kanal resmi. Berikut mekanisme pelaporannya:
1. Lapor Langsung ke Petugas Stasiun / Loket Informasi
Pelanggan dapat langsung melapor kepada:
• Petugas Costumer Service;
• Loket informasi stasiun / petugas stasiun; atau
• Petugas keamanan (PKD).
Setelah menerima laporan, Petugas akan melakukan pengecekan awal dan mencocokkan dengan data barang temuan yang telah masuk ke sistem.
2. Menghubungi Contact Center 121
Pelanggan dapat menghubungi:
📞 121
📱 021-121
Petugas Contact Center akan melakukan penelusuran berdasarkan data barang hilang dan mengoordinasikan dengan petugas stasiun terkait.
3. Verifikasi Kepemilikan Barang
Jika barang ditemukan, pemilik wajib membawa:
• Identitas diri (KTP/SIM);
• Bukti tiket perjalanan; dan
• Deskripsi barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Barang hanya akan diserahkan setelah proses verifikasi selesai dan sesuai.
4. Pengambilan Barang
Pelanggan dapat mengambil barang di:
• Lokasi Lost & Found stasiun; atau
• Ruang Pelayanan Pelanggan.
Pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan identitas lengkap.
Imbauan untuk Pelanggan
Detty mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. “Kesadaran pelanggan tetap menjadi kunci utama dalam meminimalkan barang tertinggal. Petugas kami siap membantu, namun kehati-hatian menjadi langkah pertama yang paling efektif,” tutupnya.
Artikel ini juga tayang di vritimes
